KUDUS – Presiden Jokowi mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat dan relawan untuk ikut berkampanye bersama memenangkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Salah satunya dari Komunitas Pekerja Seni Kudus yang mendukung Joko Widodo untuk ikut mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa Undang-undang Pemilihan Umum memungkinkan seorang presiden memperbolehkan memihak dan ikut mengkampanyekan kandidat dalam Pilpres.
Ketua Komunitas Pekerja Seni Kudus, Budi Utomo mengatakan, presiden tidak harus netral asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu. Bahkan pihaknya mengundang Jokowi untuk berkampanye bersama memenangkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan,” ujar Budi Utomo, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya yang disebut adalah pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Dirinya mengatakan, para pendukung atau relawan di Kudus juga berharap Jokowi dapat hadir dalam upaya pemenangan pasangan calon capres-cawapres Prabowo-Gibran.
“Ini bahasa kerinduan kami kepada Pak Jokowi. Kita di Kudus masih bekerja keras untuk memenangkan Prabowo-Gibran sekali putaran,” ujar Budi Utomo.