KUDUS – Relawan yang tergabung dalam Pemuda Undaan Lor meminta Jokowi turun gunung untuk kampanye dan memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami berharap Jokowi bisa hadir di kabupaten atau kota di Jawa Tengah khususnya Kudus untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dan bisa menyapa para relawan dan masyarakat yang rindu kehadiran Jokowi,” ucap Ketua Pemuda Undaan Lor, Sudarmanto, Senin (5/2/2024).
Menurut dia, presiden tidak dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jadi kami meminta agar Pak Jokowi ikut kampanye dengan para relawan,” ucapnya.
Dia mengatakan, kerinduan ribuan relawan dan masyarakat di setiap daerah-daerah Indonesia yang menunggu kehadiran presiden untuk ikut kampanye.
“Tentu saja, mewakili perasaan dan kerinduan masyarakat di Kudus, kita sangat berharap Bapak Jokowi bisa hadir dan berkampanye di kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah, menyapa dan mengobati kerinduan kami akan kehadiran Presiden Jokowi,” ujar Sudarmanto.
Dia juga mengatakan, Presiden Jokowi sempat menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat itu Jokowi mengatakan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” ucapnya.