Bali – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri merilis penangkapan dua importir pakaian bekas beromzet ratusan miliar rupiah di Bali. Dua tersangka bernama Zulkifli dan Samsul itu mendatangkan pakaian bekas dari Korea Selatan dengan jalur perdagangan ilegal.
“Dua tersangka (Samsul dan Zulkifli) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Ade mengatakan, kedua tersangka melakukan aktivitas impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan sejak 2021. Selama empat tahun menggeluti bisnis impor ilegal itu, Zulkifli dan Samsul menghabiskan modal sebesar Rp 669 miliar.
Dari nominal itu, Rp 367 miliar dihabiskan Zulkifli dan Samsul untuk membeli pakaian bekas di Korea Selatan. Mereka membeli pakaian bekas dari dua orang Korea Selatan berinsial KDS dan KIM.
Sesampainya di Bali, pakaian bekas itu diedarkan melalui marketplace dan toko fisik atau pasar pakaian bekas. Salah satu tempat peredaran pakaian bekas yang mereka suplai adalah Pasar Kodok Tabanan.
“Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di marketplace atau online,” kata Ade.
Menurutnya, aktivitas ilegal yang dilakukan Zulkifli dan Samsul kini sudah terbongkar. Atas kejahatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.