Sejumlah Tokoh di Kudus Tegas Menolak Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu, Ini Tanggapan Ketua IPNU Kudus

Kudus – Ketua Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Kudus, Muh Agil Nuruz Zaman mengatakan, pihaknya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024.

“Apalagi hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan,” ujar Muh Agil, Jumat (23/2/2024).

Jadi tidak masuk logika hukum jika ada pihak yg meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu hal yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya. Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang undang.

Dirinya juga berharap DPR bisa melihat ke bawah, melihat rekan-rekan kami yang kemarin berjuang dalam pemilu menjadi anggota KPPS yang berangkat pagi pulang pagi. Sehingga tidak mudah untuk menggunakan hak angket tersebut.

Sehingga, lanjutnya, proses ini bisa dihargai dan hasil jerih payah dan juga apa yang sudah dikorbankan teman-teman KPPS bisa dihargai.

Terkait dugaan adanya permasalahan hasil pemilu, kata dia, sudah jelas ada rambu-rambu. Misalnya kecurangan dapat dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. ⁠Sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke MK. Pelanggaran etik bisa dilaporkan ke DKPP. Sedangkan sengketan tata usaha negara di PTUN.

“Jadi dengan dasar itulah sehingga saya mengatakan harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu,” katanya.

Leave a Reply