Pakaian Bekas Asal Korea Selatan Masuk Jalur Gelap, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Bali – Aparat kepolisian mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dua importir, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan pakaian bekas asal Korea Selatan melalui jalur perdagangan ilegal.

Pakaian bekas tersebut diketahui beredar luas di sejumlah wilayah, salah satunya di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya dijerat kasus perdagangan ilegal, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dua tersangka, yakni Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung, kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” ujar Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade mengungkapkan, aktivitas impor pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2025. Selama kurun waktu empat tahun, kedua tersangka menggelontorkan modal mencapai Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis terlarang itu.

Dari total modal tersebut, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas dari Korea Selatan. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas impor ilegal itu kemudian diedarkan melalui berbagai saluran, mulai dari pasar pakaian bekas, toko ritel, hingga platform penjualan daring. Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan menjadi salah satu titik peredaran utama.

“Pakaian impor bekas tersebut diedarkan di beberapa pasar modern, ritel, toko fisik, serta dijual melalui marketplace atau secara online,” jelas Ade.

Kini, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar aparat. Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply