Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar senantiasa mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. Aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu disebutkan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025) siang. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengindahkan aturan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas,” terang Kombes Pol Artanto.
Ditegaskan bahwa Polri terutama Polda Jateng bukanlah penghalang kebebasan berpendapat. Sebaliknya, Polri berperan sebagai mediator dan pengawal proses demokrasi yang siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Kami menghormati dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kami harap masyarakat yang menyampaikan pendapat dapat mengedepankan cara-cara yang santun, damai, dan saling menghargai. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik tanpa menimbulkan keresahan,” imbuhnya.
Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum ataupun menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama jika aksi anarkis itu tidak ada kaitannya dengan proses penyampaian pendapat yang dilakukan.
Sikap tegas itu telah ditunjukkan Polda Jateng dan polres jajaran yang telah menindak tegas aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah beberapa hari belakangan. Diungkapkan bahwa aksi anarkis berupa penyerangan dan perusakan terhadap kantor polisi dan sejumlah fasilitas umum tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa.
“Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelakunya adalah anak di bawah umur. Tanpa diawali aksi penyampaian pendapat, mereka langsung melakukan penyerangan dan pengrusakan. Contohnya saat aksi anarkis dengan menyerang Mapolda Jateng pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2025 lalu. Aksi ini murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya,” terangnya.
Aksi anarkis itu disebutnya mencoreng semangat demokrasi yang telah diusung dalam aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya telah digelar dengan tertib dan damai. Sebagai penutup, Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami himbau masyarakat untuk menjaga semangat demokrasi secara positif. Sampaikan aspirasi dengan cara yang bermartabat, karena suara yang disampaikan secara damai akan lebih dapat diterima. Mari bersama kita jaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” pungkasnya.