KEMAKI Lapor KPK soal Tunggakan Kasus Bank Jateng

Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melapor ke KPK atas tunggakan-tunggakan perkara. Salah satunya dugaan gratifikasi dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.


“Melaporkan sekaligus mendesak KPK agar menyelesaikan tanggungan perkara yang kami selaku masyarakat kami anggap sebagai utang perkara-perkara tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan dan dituntaskan hingga saat ini,” kata Ketua Umum KEMAKI Marselinus Edwin di KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dia menunjukkan pula bukti aduan masyarakat yang telah diterima KPK. Marselinus menyebutkan beberapa dugaan perkara yang menurutnya perlu dituntaskan Pimpinan KPK saat ini.

“Di antaranya tipikor pemberian kredit Bank Jateng, aliran dana e-KTP, kemudian dari kasus tipikor COVID-19, ada dugaan tipikor bagi-bagi jabatan komisaris BUMN, ada juga gratifikasi terkait helikopter yang digunakan untuk kampanye salah satu paslon saat pemilihan kemarin, dan ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan rusun Cengkareng,” kata dia.

“Kemudian Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh KPK dan kami anggap itu sebagai utang, dari pimpinan KPK periode sebelumnya yang harus dan wajib dituntaskan agar ada keadilan dan kepastian hukum dalam kasus-kasus dugaan tipikor tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Agus Syarifuddin memberikan laporan atas sejumlah kasus yang belum diselesaikan oleh Pimpinan KPK sebelumnya. Dia berharap di era pimpinan KPK yang baru kasus itu dapat diselesaikan.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi telah memberikan surat laporan atas beberapa tunggakan kasus yang tidak terselesaikan di era pimpinan KPK sebelumnya,” kata Agus yang juga menunjukkan bukti aduan masyarakat yang telah diterima KPK.

Agus mengatakan dalam pelaporannya membawa sejumlah dokumen berupa data yang telah dikumpulkan. Jika laporan itu tidak ditindaklanjuti, dirinya mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Kalau misalkan hari ini kita bawa dokumen. Berupa ada data-data yang memang sudah kami himpun dan sudah kami laporkan,” sebutnya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Agus Syarifuddin memberikan laporan atas sejumlah kasus yang belum diselesaikan oleh Pimpinan KPK 2019-2024. (Adrial Akbar/detikcom)

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menyasar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diketahui terjadi pada Maret 2024. Saat itu pelapornya adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Yang dilaporkan saat itu adalah Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.

Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.

Di sisi lain, Ganjar tidak menjawab banyak perihal laporan itu. Yang pasti, Ganjar menegaskan tidak pernah menerima pemberian seperti yang dilaporkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3).

Di sisi lain Politikus PDIP Deddy Sitorus saat itu turut buka suara. Menurutnya laporan pada Ganjar politis.

“Sangat politis,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Deddy menganggap laporan itu hendak mengalihkan isu wacana pengajuan hak angket terhadap proses pemilu dan dugaan penggelembungan suara di daerah-daerah. Dia menyinggung pelapor, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, beridentitas kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Bogor.

“Pengalihan isu soal penggelembungan suara dan hak angket, menurut saya begitu. Karena pelapornya orang PSI di Bogor, laporannya tentang di Jateng,” kata dia.

Leave a Reply